Text
Teknologi Informasi Terkini
Teknologi memiliki peran penting bagi kehidupan manusia, salahsatunya adalah
dibidang Teknologi Informasi (TI). Perkembangan Teknologi Informasi (TI)
memberikan banyak kemudahan pada berbagai aspek di kehidupan manusia
terutama sebagai sarana berkomunikasi. Hal ini memunculkan istilah baru yang
sering disebut sebagai globalisasi, dimana informasi antar benua maupun negara
dapat ditransmisikan secara mudah, ringkas, dan cepat sehingga manusia dibelahan
bumi manapun dapat mengetahui dan mengaksesnya. Hal ini tidak terlepas dari
munculnya jaringan internet sebagai wujud nyata dari perkembangan teknologi,
dengan adanya internet muncul pola-pola interaksi baru yang dilakukan manusia
melalui media ini. Tidak hanya sebagai sarana komunikasi, kini internet juga
dimanfaatkan sebagai sarana bisnis (ecommerce), sarana pemerintahan
(egoverment) dan lain sebagainya. Salah satu media yang digunakan dalam layanan
ini adalah menggunakan suatu website yang terdiri dari nama domain, server dan
konten. Nama Domain adalah nama unik yang mewakili suatu organisasi dimana
nama itu akan digunakan oleh pemakai internet untuk menghubungkan ke
organisasi tersebut. Karena nama domain memiliki sifat yang unik dan
pendaftarannya menggunakan asas first come first served, maka perusahaan yang
sudah memiliki merek terkenal berlomba-lomba untuk mendaftarkan nama
domainnya guna melakukan pemasaran melalui jaringan internet. Konflik muncul
ketika pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad buruk, dimana suatu nama
domain didaftarkan oleh orang yang tidak memiliki kepentingan atas nama domain
itu untuk suatu kepentingan pribadi. Praktek ini dapat berupa pendaftaran nama
domain yang mirip dengan merek atau nama orang terkenal untuk kemudian dijual
kembali (cybersquatting), kemudian pendaftaran dan penggunaan nama domain
guna menimbulkan suatu kemiripan atas suatu merek atau nama orang terkenal
dengan cara mengacak/merubah susunan hurufnya yang kemudian digunakan untuk
mengecoh konsumen/pengguna internet (typosquatting), selain adanya konflik
kepentingan dimana terjadi klaim-klaim atas pihak-pihak yang merasa lebih berhak
untuk memiliki nama domain yang intuitif karena bersifat terbatas (competing
legitimate). Bagi perusahaan atau orang yang telah memiliki reputasi yang baik
maka hal ini akan sangat merugikan, karena hal ini sangat berkaitan dengan
perusahaan atau nama baiknya. Sehingga di butuhkan perlindungan hukum atas
nama domain agar dapat melindungi pihak yang dirugikan atas pendaftaran dengan
itikad tidak baik. Hasil dari penelitian ini adalah kriteria iktikad tidak baik seperti
tindakan-tindakan tersebut diatas telah diatur didalam beberapa peraturan
perundang-undangan, dimana masing-masing ketentuan hukum memiliki
kompleksitas perumusan kriteria yang berbeda. Dari keseluruhan kriteria, negara
Indonesia telah mampu merumuskan suatu kriteria preventif dan represif terutama
untuk menutupi kekurangan sistem pendaftaran nama domain dengan asas first
come first served dengan menerapkan suatu persyaratan yang ketat dalam
pendaftaran nama domain. Selain itu diketahui pula akibat hukum atas tindakan
pendaftaran nama domain dengan iktikad tidak baik ini antara lain adalah
pembatalan, penghapusan dan pengubahan nama domain.
| 600.Din.t.C1 | 600 Din t | Ruang Perpustakaan (PERPUSTAKAAN SMART SPANTIBELS) | Tersedia |
| 600.Din.t.C2 | 600 Din t | Ruang Perpustakaan (PERPUSTAKAAN SMART SPANTIBELS) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain