Pustaka SmartSpantibels

  • Beranda
  • Daftar Anggota
  • Visitor
  • Masuk
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-Undang Republik Indonesia : Tentang sistem Pendididkan

Text

Undang-Undang Republik Indonesia : Tentang sistem Pendididkan

Depdiknas RI - Nama Orang;

PENDIDIKAN NASIONAL - SISTEM

2003

UU NO. 20, LN 2003 / NO. 78, TLN. NO. 4301, LL SETKAB : 57 HLM

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

- Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan; peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; penyediaan sarana belajar yang mendidik; pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; pelaksanaan wajib belajar; . pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; pemberdayaan peran masyarakat; pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional.

CATATAN :

- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Juli 2003.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang undang ini.
- Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
Komisi X
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Status
Mencabut UU - No. 48 Prp Tahun 1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing
Mencabut UU - No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem PendidikanNasional
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 5/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 50 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 6 ayat (2) sepanjang frasa
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 24/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 49 ayat (1) sepanjang frasa
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 58/PUU-VIII/2010 menyatakan kata
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c sepanjang frasa
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 53 ayat (1) konstitusional sepanjang frasa
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Ketersediaan
344.07.Dep.u.C1344.07 Dep uRuang Perpustakaan (PERPUSTAKAAN SMART SPANTIBELS)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.07 Dep u
Penerbit
Jakarta : Depdiknas RI., 2003
Deskripsi Fisik
iv,552 Hlm, Illus,:20,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
344.07
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
2
Subjek
Hukum Pendidikan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Pustaka SmartSpantibels
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan SMP Negeri 13 Pekanbaru merupakan salah satu perpustakaan tingkat SMP yang ada di Kota Pekanbaru. Pengunjung dapat merasakan suasana perpustakaan yang nyaman dan lengkap dalam koleksi bukunya.

Flag Counter

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik